Petugas Amankan 105 Unggas di Kwitang
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat, menggelar razia unggas di permukiman warga Kelurahan Kwitang. Hasilnya, 105 unggas berhasil diamankan petugas.
Pemeliharaan unggas dapat dilakukan dengan syarat jarak kandang dengan permukiman minimal berjarak 25 meter
Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti merinci, total 105 unggas terdiri dari 38 ekor ayam, satu ekor bebek, dan 66 burung dara.
"Unggas tersebut disembelih dan dagingnya diserahkan ke pemilik untuk dikonsumsi," ujarnya, Kamis (26/10).
Sudin KPKP Sosialisasikan Daging Ayam ASUHMenurut Bayu, untuk unggas hias seperti burung berkicau bisa dipelihara di permukiman. Namun harus melalui proses sertifikasi kesehatan.
"Bisa dipelihara tapi harus ada sertifikasi kesehatan unggas dari Sudin KPKP," ucapnya.
Selain mengamankan unggas, dibantu Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana umum (PPSU) dimusnahkan pula 37 kandang unggas.
"Pemeliharaan unggas dapat dilakukan dengan syarat jarak kandang dengan permukiman minimal berjarak 25 meter," tandasnya.